Apabila Seorang Wanita Muda Yang Ditalak Telah Mencapai Tiga Bulan Sedang Dia Belum Haid, Apakah Dia Diperbolehkan Untuk Menikah Lagi Dengan Tercapainya Tiga Bulan Tersebut?

1 menit baca
Apabila Seorang Wanita Muda Yang Ditalak Telah Mencapai Tiga Bulan Sedang Dia Belum Haid, Apakah Dia Diperbolehkan Untuk Menikah Lagi Dengan Tercapainya Tiga Bulan Tersebut?
Apabila Seorang Wanita Muda Yang Ditalak Telah Mencapai Tiga Bulan Sedang Dia Belum Haid, Apakah Dia Diperbolehkan Untuk Menikah Lagi Dengan Tercapainya Tiga Bulan Tersebut?

Pertanyaan

Jika seorang wanita dalam masa `iddah telah mencapai tiga bulan sedang ia belum haid, apakah dia boleh menikah dengan tercapainya tiga bulan tersebut sedang ia masih muda atau diharuskan dengan haid?

Jawaban

Masa `iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan kandungannya baik ia dalam keadaan ditalak maupun ditinggal mati suaminya, dan masa `iddah selain hamil adalah empat bulan sepuluh hari apabila ia ditinggal mati suaminya. Adapun apabla dia dalam keadaan ditalak setelah bercampur, maka `iddahnya adalah tiga kali haid apabila ia sudah haid, tetapi apabila ia tidak mengalami haid dikarenakan masih kecil atau sudah tidak lagi haid (karena tua) maka `iddahnya adalah tiga bulan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8141

Lainnya

Kirim Pertanyaan