Anak Hasil Zina Jika Ayahnya Mengaku Apakah Dinasabkan Kepadanya

1 menit baca
Anak Hasil Zina Jika Ayahnya Mengaku Apakah Dinasabkan Kepadanya
Anak Hasil Zina Jika Ayahnya Mengaku Apakah Dinasabkan Kepadanya

Pertanyaan

Apa hukum anak hasil zina jika ayahnya mengaku dan ibunya tidak punya suami?

Jawaban

Penetapan nasab seorang anak kepada pezina tidak ditetapkan berdasarkan zina berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

” Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya).”

Lelaki pezina boleh menikah dengan perempuan pezina setelah masa `idahnya selesai dan taubat nasuha (jujur dan sungguh-sungguh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5236

Lainnya

Kirim Pertanyaan