Akad Nikah Tanpa Penghulu

1 menit baca
Akad Nikah Tanpa Penghulu
Akad Nikah Tanpa Penghulu

Pertanyaan

Apabila mempelai lelaki melakukan akad nikah, dia membaca khutbah al-hajah kemudian meminta untuk menikahi seorang wanita dari walinya di hadapan saksi tanpa adanya penghulu yang mengakadkan, apakah akad nikah tanpa penghulu tersebut boleh atau tidak?

Jawaban

Apabila urusannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya ijab dari sang ayah dan qabul dari mempelai lelaki dan dihadiri oleh dua orang saksi maka pernikahan tersebut sah. Adapun pembacaan khutbah al-hajah oleh mempelai lelaki, hal itu tidak menghalangi sahnya akad nikah tersebut.

Akan tetapi tetap diperintahkan untuk mengumumkan pernikahan itu dan tidak menyembunyikannya karena Rasulullah sallallahuhu alaihi wa sallam memerintahkan hal itu, bahkan memerintahkan untuk membunyikan rebana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21076

Lainnya

Kirim Pertanyaan