Istri Mengambil Harta Suami |
Pertanyaan
Suami saya tidak mau menafkahi atau memberikan uang kepada saya selaku istrinya dan anak-anak kami. Ketika uang yang saya miliki habis, akhirnya saya mengambil sejumlah uang suami untuk keperluan saya dan anak-anak tanpa sepengetahuannya. Apakah dalam hal ini saya dianggap berdosa?
Jawaban
Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan. Ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa istri Abu Sufyan pernah berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang kikir. Dia tidak memberi saya nafkah yang dapat mencukupi kebutuhan saya dan anak-anak, jika saya tidak mengambil hartanya secara diam-diam.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara wajar!”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.