Tanah Yang Telah Diwakafkan Untuk Kuburan Tidak Boleh Diambil Sebagiannya Untuk Keperluan Lain
Orang yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk kuburan tidak boleh mengambil sebagiannya untuk tujuan lain. Seluruh tanah tersebut harus...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel