Puasa Mewakili Orang Yang Sudah Meninggal Untuk Membayar Kafarat Pembunuhan Yang Pernah Dilakukannya |
Pertanyaan
Almarhum ayah saya sebelum meninggal sudah menderita berbagai penyakit yang berkepanjangan. Suatu saat ia mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Riyadh Qashim yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Menurut keterangan polisi lalu lintas, ia adalah penyebab terjadinya kecelakaan itu. Ia masih hidup lima tahun setelah peristiwa itu, tetapi ia menderita berbagai penyakit yang membuatnya tidak mampu melakukan puasa kafarat.
Ia tidak mampu puasa karena penyakit-penyakit yang dideritanya, terutama penyakit gula. Akhirnya, ia mengalami lumpuh yang berujung pada wafatnya. Kami, anak-anaknya, berjumlah sepuluh orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Apa yang harus kami lakukan secara umum maupun khusus agar dapat mengqada kafarat (mengganti denda)nya sesuai dengan aturan agama? Semoga Allah menjaga Anda dan menghindarkan Anda dari setiap keburukan.
Jawaban
Apabila kalian berpuasa untuk membayar kafarat yang diwajibkan terhadap Ayah kalian yang meninggal sebelum melaksanakannya, maka itu merupakan bentuk bakti kalian kepadanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqadha puasanya.”
Ini termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan. Perlu diketahui bahwa puasa kafarat atas pembunuhan tidak sengaja adalah dua bulan (enampuluh hari) berturut-turut untuk setiap orang yang meninggal karena ayah kalian. Satu puasa kafarat tidak boleh dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama. Aturannya adalah satu kafarat dilakukan oleh satu orang saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.