Derma Makanan Untuk Membayar Kafarat Atas Tindak Pembunuhan Tidak Sengaja

1 menit baca
Derma Makanan Untuk Membayar Kafarat Atas Tindak Pembunuhan Tidak Sengaja
Derma Makanan Untuk Membayar Kafarat Atas Tindak Pembunuhan Tidak Sengaja

Pertanyaan

Pada tanggal 26/9/1409 H, saya melakukan perjalanan dari Riyadh menuju ke arah Selatan. Pada saat itu ada seorang anak kecil bersama keluarganya tepat di bawah salah satu jalan layang yang ada di rute tersebut. Lalu anak tersebut pergi meninggalkan keluarganya menuju ke atas jalan layang tersebut. Saat saya mengendarai mobil Datsun di atas jalan layang, tiba-tiba anak kecil tersebut melompat tepat di depan mobil saya. Dia tertabrak dan meninggal dunia seminggu sesudah kejadian.

Penyebab kecelakaan dianggap 25 % dari kesalahan saya sendiri. Saya tahu bahwa saya mesti berpuasa selama dua bulan. Namun dalam hal ini ada beberapa kondisi yang terasa berat, yaitu: Pertama, status saya sebagai seorang tentara yang bertugas di kawasan terpencil. Ditambah lagi kondisi pekerjaan dan rumah tangga yang sulit.

Sebab, setiap ada kesempatan saya selalu bekerja membantu keluarga. Hanya Allah dan saya sendiri saja yang membiayai mereka. Jadi wahai Syekh, apakah saya boleh bersedekah saja kepada orang-orang yang lemah dan miskin, mengingat kondisi dan pekerjaan saya di lapangan? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberikan balasan yang baik kepada Anda.

Jawaban

Anda wajib menunaikan kafarat atas tindak pembunuhan yang tidak terencana murni, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun jika tidak ada, maka Anda dapat dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Berderma makanan itu tidak sah untuk membayar denda atas tindak pembunuhan tidak terencana murni.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13887

Lainnya

Kirim Pertanyaan