Wakil Menambah Jumlah Harga Asli Dalam Faktur Untuk Kepentingan Pribadi

1 menit baca
Wakil Menambah Jumlah Harga Asli Dalam Faktur Untuk Kepentingan Pribadi
Wakil Menambah Jumlah Harga Asli Dalam Faktur Untuk Kepentingan Pribadi

Pertanyaan

Ada sebuah kejadian di kalangan pemilik bengkel mobil ketika salah seorang mereka memperbaiki sebuah mobil. Apabila mobil yang diperbaiki itu memerlukan onderdil baru, maka pemilik bengkel akan membeli onderdil dan meminta kepada penjual onderdil untuk menuliskan biaya pembelian yang melebihi harga asli dalam faktur. Setelah itu pemilik bengkel mengambil seluruh biaya pembelian tersebut dari pemilik mobil dengan mengantongi selisih harganya. Apa hukum tindakan seperti ini menurut syariat?

Jawaban

Seorang muslim harus jujur dalam melakukan transaksi. Dia tidak boleh berbohong dan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Contohnya, orang yang mewakili orang lain dalam membeli barang tidak boleh mengambil lebih banyak dari harga asli pembelian barang tersebut.

Penjual juga tidak boleh menulis dalam faktur pembelian selain dari total harga asli untuk menipu pihak yang mewakilkan sehingga harus membayar lebih dari harga aslinya lalu selisih harga diambil oleh wakilnya karena transaksi seperti ini termasuk saling membantu dalam dosa dan maksiat dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Harta seorang muslim hanya boleh diambil atas dasar kerelaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15376

Lainnya

  • Pertama, orang yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi diperkenankan menerima honor atas jasa mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu...
  • Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila...
  • Penanya harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar tersebut. Dia juga harus menyerahkan hak (uang) kepada...
  • Uang tidak boleh diinvestasikan di bank-bank yang menerapkan sistem riba, baik uang sumbangan atau lainnya, sekalipun tujuannya untuk membagikan...
  • Ketentuan riba: 1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada...
  • Ayah Anda wajib mengembalikan jarum dan kaleng tersebut ke pemiliknya. Jika mereka tidak dapat ditemukan, maka ia wajib mengembalikannya...

Kirim Pertanyaan