Tawarruq Dan Hukumnya

1 menit baca
Tawarruq Dan Hukumnya
Tawarruq Dan Hukumnya

Pertanyaan

Kami mohon penjelasan mengenai masalah tawarruq dan hukumnya?

Jawaban

Konsep tawarruq adalah Anda membeli barang dari seorang penjual dengan sistem pembayaran tidak tunai, lalu Anda jual kembali barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga, bukan kepada penjualnya lagi, untuk Anda manfaatkan uangnya. Praktik seperti ini tidak apa-apa menurut jumhur ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19297

Lainnya

  • Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan...
  • Perempuan tersebut wajib bertobat kepada Allah atas perbuatannya dan harus mengembalikan uang yang dia ambil kepada pihak yang menjadi...
  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan...
  • Tidak apa-apa melakukannya, karena menerima cek hukumnya sama seperti menerima uang pound. Praktik seperti ini sangat mirip dengan akad...
  • Jika seekor tikus jatuh ke dalam minyak zaitun dan sejenisnya, maka tikus dan minyak di sekitarnya harus dibuang. Ini...

Kirim Pertanyaan