Petugas Perawatan Pesawat Mengambil Makanan Penumpang Tanpa Izin

1 menit baca
Petugas Perawatan Pesawat Mengambil Makanan Penumpang Tanpa Izin
Petugas Perawatan Pesawat Mengambil Makanan Penumpang Tanpa Izin

Pertanyaan

Ada tiga poin pertanyaan dari saya, yaitu sebagai berikut:
Pertama, pada beberapa kesempatan kami pergi ke kantin namun tidak menemukan makanan yang baik. Dengan kata lain, makanan itu tidak layak dan tidak ingin kami makan. Apakah kami boleh makan dari konsumsi khusus penumpang pesawat setelah meminta izin dari kepala bagian (penanggung jawab) yang mengurus makanan?

Perlu diketahui, bahwa umumnya kepala bagian itu beragama Kristen atau Budha. Selain itu, kami juga mengetahui bahwa makanan tersebut adalah milik perusahaan, bukan miliknya. Sementara undang-undang perusahaan penerbangan domestik melarang mengambil makanan dari bagian itu. Atas dasar itulah kantin khusus karyawan disediakan.

Kedua, beberapa divisi memiliki pekerjaan yang cukup padat dikarenakan banyaknya pesawat atau jadwal penerbangan. Kami tidak dapat menunda pekerjaan karena harus menaati jadwal keberangkatan pesawat. Biasanya pekerjaan itu baru selesai saat jam kerja kami berakhir, yaitu setelah sembilan jam.

Oleh karena itu, kami tidak dapat memanfaatkan waktu khusus untuk makan. Pada umumnya, perusahaan tidak memberi uang kompensasi kerja di jam-jam seperti itu sehingga kami terpaksa mengambil makanan untuk penerbangan, baik dengan izin–seperti yang telah kami jelaskan–atau pun tanpa izin.

Ketiga, apakah tindakan kami mengambil makanan khusus penumpang pesawat, baik dengan sepengetahuan penanggung jawab bagian atau tidak, dianggap mengonsumsi makanan haram atau mengambil harta haram seperti yang disebutkan dalam banyak hadis?

Jawaban

Realitas yang Anda sebutkan itu cukup menunjukkan bahwa Anda semua bekerja di perusahaan tersebut berdasarkan kontrak. Konsekuensinya, Anda tidak memiliki hak apa pun selain yang diatur dalam klausul-klausul kontrak sesuai syarat-syarat yang diakui oleh syariat, misalnya dalam hal penyediaan makan.

Kontrak tersebut tidak boleh dilanggar, misalnya dengan mengambil makanan khusus penumpang pesawat, kecuali atas izin penanggung jawab dan itu pun harus berpijak pada kekuatan peraturan perusahaan. Kami menyarankan Anda semua untuk melakukan komunikasi dan mengungkapkan keluhan kepada penanggung jawab pekerjaan agar dapat dicarikan solusi yang tepat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16799

Lainnya

Kirim Pertanyaan