Perusahaan Asuransi Koperasi Dan ٍSerikat Perusahaan Kredit |
Pertanyaan
Anda akan menemukan lampiran kertas iklan reklame, nampaknya itu milik serikat perusahaan kredit. Iklan tersebut mengajak warga untuk mengasuransikan mobil-mobil mereka jika terjadi kecelakaan,cedera, kerusakan, dst, dengan anggapan bahwa itu merupakan bentuk asuransi koperasi, padahal tidak demikian. Mereka dengan lancang mengatakan bahwa Dewan Ulama Senior membolehkan praktik asuransi koperasi.
Mereka memalsukan fatwa itu, menertawakan dan memperdaya masyarakat. Saya mohon Anda memberikan penjelasan tentang pendapat yang benar dalam masalah ini. Dan alangkah baiknya kalau penjelasan Anda dimuat di surat kabar dan majalah untuk menjelaskan mana asuransi yang diperbolehkan dan mana yang tidak, agar masyarakat memahami masalah yang mereka hadapi. Semoga Allah membimbing langkah Anda kepada perkara yang membawa kebaikan dan kemaslahatan. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.
Jawaban
Apa yang dimuat dalam lampiran keputusan yang dinisbatkan kepada perusahaan asuransi koperasi dan serikat perusahaan kredit adalah termasuk asuransi komersial yang haram secara syariat, yang berlaku baginya dan yang sejenisnya ketetapan Dewan Ulama Senior nomor (55) tanggal 4/4/1397 H. Keterangan perusahaan asuransi tersebut yang berisi pembenaran akan bolehnya asuransi koperasi berdasarkan ketetapan Dewan Ulama Senior adalah bentuk pemalsuan dan penipuan terhadap masyarakat. Penjelasan dari Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah keluar dan dimuat di beberapa majalah untuk menjelaskan pemalsuan dan kebohongan ini kepada masyarakat. Isinya adalah sebagai berikut:
Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan sahabat beliau. Amma ba`du,
Telah diterbitkan Keputusan Dewan Ulama Senior mengenai keharaman asuransi komersial dalam segala jenisnya, karena mengandung bahaya, resiko yang besar, dan memakan harta orang lain dengan cara batil. Itu merupakan perkara-perkara yang diharamkan oleh syariat yang suci, dan dilarang dengan keras. Telah terbit juga keputusan Dewan Ulama Senior tentang bolehnya asuransi koperasi, yaitu asuransi yang terdiri dari sedekah para dermawan, dan ditujukan untuk membantu orang yang membutuhkan dan kesusahan.
Tidak ada sama sekali yang kembali kepada para anggota, baik modal, keuntungan, atau hasil investasi apapun, karena tujuan para anggota hanyalah mendapat pahala dari Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan. Tidak ada maksud untuk keuntungan dunia. Hal ini masuk dalam firman Allah Ta`ala,
” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Dan Allah menolong seorang hamba selama dia menolong saudaranya.”
Hal ini sangat jelas sekali, tetapi akhir-akhir ini terjadi penipuan terhadap masyarakat dan pemutarbalikan fakta oleh beberapa lembaga dan perusahaan dengan cara mereka menamai asuransi komersial yang haram dengan istilah asuransi koperasi, dan menisbatkan pembolehan asuransi tersebut kepada Dewan Ulama Senior untuk menipu publik, dan upaya propaganda perusahaan-perusahaan mereka.
Adapun Dewan Ulama senior sama sekali tidak terlibat dalam hal ini, karena keputusannya jelas dalam membedakan antara asuransi komersial dan asuransi koperasi. Perubahan nama tidaklah mengubah substansi. Jadi, demi memberikan keterangan kepada publik, membongkar kedustaan, dan membantah kebohongan dan kepalsuan maka dikeluarkanlah keputusan ini.
Wa Shallallahu wa Sallama `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi Ajma’in.
Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi,
Ketua Dewan Ulama Senior, dan Ketua Komite
Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Wabillahittaufiq, Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.