Penentuan Persentase Laba Untuk Para Pemegang Saham

1 menit baca
Penentuan Persentase Laba Untuk Para Pemegang Saham
Penentuan Persentase Laba Untuk Para Pemegang Saham

Pertanyaan

Berbagai perusahaan yang ada di Arab Saudi saat ini, seperti yang bergerak di bidang ternak dan bank pertanian, membagi labanya dengan cara sebagai berikut:

5 % sebagai imbalan atas pengelolaan perusahaan, 15 % untuk cadangan, dan tidak kurang dari 5% dibagikan kepada para pemegang saham sebagai pembagian awal. Cadangan akan dibagikan kepada para pemegang saham ketika jumlahnya telah mencapai setengah dari modal perusahaan. Pertanyaannya, apakah penentuan 5% dalam pembagian laba masuk dalam kategori riba?

Sebab, laba itu telah ditentukan di awal dengan kadar tidak kurang dari 5%, padahal sangat dimungkinkan bagi mereka untuk membagi laba dengan persentase lebih besar dari itu. Apa hukum pernyataan mereka bahwa laba untuk para pemegang saham tidak kurang dari 5%?

Jawaban

Dibolehkan untuk menentukan persentase laba secara umum lalu dibagikan kepada para pemegang saham, misalnya 1/10 (10%) atau 1/20 yang sama dengan 5%. Pembagian seperti ini bukan merupakan penentuan jumlah nominal laba (yang menjadikannya sebagai riba).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6419

Lainnya

  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, kecuali dalam keadaan darurat. Jika seorang Muslim terpaksa menyimpan...
  • Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual...
  • Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan...
  • Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini...
  • Pertama, menurut pendapat yang benar masalah transaksi barang-barang yang berlaku hukum riba adalah diharuskan barangnya sejenis dan serah terima...

Kirim Pertanyaan