Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil

1 menit baca
Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil
Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil

Pertanyaan

Ada seseorang yang bertugas sebagai pemungut biaya rekening listrik milik sebuah perusahaan listrik. Nominal rekening listrik yang dia minta umpamanya sebesar 5.151 dinar. Namun, dia terpaksa harus memungut 5.155 dinar karena tidak ada uang receh dan perusahaan listrik pun menghitung biaya tersebut dengan sangat teliti. Pertanyaannya, apa yang harus dia lakukan atas kelebihan biaya listrik tersebut; diambil atau disetorkan ke perusahaan?

Jawaban

Jika realitasnya memang seperti yang telah dijelaskan, maka dia harus menyetorkan kelebihan biaya listrik tersebut kepada perusahaannya karena pemakaian listrik dan pelunasan biayanya adalah semata-mata untuk perusahaan listrik itu sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8373

Lainnya

Kirim Pertanyaan