Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil |
Pertanyaan
Ada seseorang yang bertugas sebagai pemungut biaya rekening listrik milik sebuah perusahaan listrik. Nominal rekening listrik yang dia minta umpamanya sebesar 5.151 dinar. Namun, dia terpaksa harus memungut 5.155 dinar karena tidak ada uang receh dan perusahaan listrik pun menghitung biaya tersebut dengan sangat teliti. Pertanyaannya, apa yang harus dia lakukan atas kelebihan biaya listrik tersebut; diambil atau disetorkan ke perusahaan?
Jawaban
Jika realitasnya memang seperti yang telah dijelaskan, maka dia harus menyetorkan kelebihan biaya listrik tersebut kepada perusahaannya karena pemakaian listrik dan pelunasan biayanya adalah semata-mata untuk perusahaan listrik itu sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.