Pendanaan Perusahaan Untuk Pembangunan Rumah Dengan Bahan Yang Belum Tersedia

Apabila toko–atau beberapa toko–itu menjual material bangunannya ke perusahaan Ar-Rajihi terlebih dahulu dan mereka terima barangnya lalu dijual kepada...
1 menit baca
Pendanaan Perusahaan Untuk Pembangunan Rumah Dengan Bahan Yang Belum Tersedia
Pendanaan Perusahaan Untuk Pembangunan Rumah Dengan Bahan Yang Belum Tersedia

Pertanyaan

Saya seorang pegawai dan punya rencana membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi membiayai pengadaan bahan bangunan proyek ini. Petugas perusahaan berkata, “Kami siap membiayai.” Saya sebagai pembangun diminta untuk berangkat terlebih dahulu kepada penjual bahan bangunan.

Penjual pun memberi saya daftar harga untuk seluruh material bangunan yang dibutuhkan dan Ar-Rajihi mengambil kuitansinya. Penyerahan material bangunan dilakukan sesuai permintaan saya dan atas sepengetahuan perusahaan Ar-Rajihi. Untuk diketahui, bahan bangunan tersebut berupa batu bata, besi, beton cor, semen, perlengkapan sanitasi, dan alat-alat listrik.

Ar-Rajihi tidak memiliki ini semua, tetapi mereka mengatakan bahwa dengan cara seperti ini, mereka akan memilikinya (menjadi milik sendiri atau “milk at-tam”, sebagai syarat sahnya jual beli). Pihak Ar-Rajihi juga mengatakan bahwa dewan (pengawas syariah) perusahaannya telah memberikan fatwa mengenai masalah ini dan menghalalkannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini? Mohon diberikan fatwa.

Jawaban

Apabila toko–atau beberapa toko–itu menjual material bangunannya ke perusahaan Ar-Rajihi terlebih dahulu dan mereka terima barangnya lalu dijual kepada Anda, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun, apabila Anda mengambil bahan tersebut dari toko langsung lalu perusahaan Ar-Rajihi membayar biayanya untuk melakukan transaksi dengan Anda disertai kelebihan pembayaran, maka ini diharamkan, karena ini adalah bentuk pinjaman dengan kelebihan yang dipersyaratkan, yang berarti riba. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه

“Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17354

Lainnya

  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pembayaran riyal Saudi dilakukan pada hari Rabu sementara penyerahan dolar pada hari...
  • Mengunjungi saudara perempuan Anda untuk menyambung silaturahmi boleh-boleh saja. Jika tidak ada pemasukan lain bagi suaminya selain dari gaji...
  • Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh...

Kirim Pertanyaan