Menjual Fasilitas yang Berhak Didapat Dari Negara Kepada Orang Lain

1 menit baca
Menjual Fasilitas yang Berhak Didapat Dari Negara Kepada Orang Lain
Menjual Fasilitas yang Berhak Didapat Dari Negara Kepada Orang Lain

Pertanyaan

Di negara kami terdapat aturan bahwa warga negara yang bekerja atau mengajar di luar negeri dalam jangka waktu tertentu diberikan hak oleh negara untuk mengimpor mobil dan barang-barang tanpa dikenai pajak bea cukai ketika kembali ke tanah air.

Apakah boleh bagi warga negara yang memiliki fasilitas seperti ini untuk menjual haknya kepada orang lain? Perlu diketahui bahwa orang ini tidak dapat memanfaatkan haknya tersebut. Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka orang yang bekerja di luar negeri tidak boleh menjual haknya yang telah diberikan berdasarkan peraturan negara.

Sebab, hak tersebut tidak memiliki nilai yang dapat diukur dengan nominal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 11985

Lainnya

  • Hal di atas dibolehkan dengan dua syarat. Pertama, serah terima barang dan bayarannya dilakukan secara langsung. Apabila serah terima...
  • (A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya...
  • Orang yang melakukan hal itu padahal mengetahui keinginan pembeli darinya, maka dia berdosa, karena hal itu merupakan bentuk saling...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perbuatan tersebut tidak boleh karena itu merupakan penukaran emas dengan dirham, padahal...
  • Jika lebah-lebah madu itu tidak dimiliki/dikuasai oleh siapa pun yang telah menjaga, memelihara, atau memperbaiki tempatnya, maka Anda boleh...
  • Sepengetahuan kami tidak ada larangan menggabungkan antara memberikan pinjaman kepada rekannya dan memberinya bantuan untuk beberapa keperluannya. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan