Menjual Barang yang Tidak Diketahui (Gharar)

1 menit baca
Menjual Barang yang Tidak Diketahui (Gharar)
Menjual Barang yang Tidak Diketahui (Gharar)

Pertanyaan

Saya punya toko kelontong. Suatu ketika, supplier mengirimkan barang kepada saya dari salah satu pedagang besar yang berisi makanan dan jus.

Di antaranya adalah satu kardus yang berisi dua belas kotak karton -ukuran kecil hingga sedang- yang diberi nama “Coba Nasib Anda!” Di setiap kotak ada permen dan mainan anak-anak seperti mobil-mobilan, mainan pesawat, kipas angin mini, dan mainan kereta api. Semuanya adalah mainan anak-anak. Isinya bermacam-macam, yang berbeda dalam setiap kotaknya.

Suatu hari, datang seorang tetangga yang mengatakan pada karyawan toko bahwa ini haram. Tidak boleh jual beli barang ini karena kotak yang berisi permen dan mainan masih tertutup, tidak dapat dilihat isinya.

Perlu diketahui bahwa bentuk jual beli seperti ini sudah berlaku di banyak toko, pasar, dan tempat perbelanjaan. Perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan juga tentunya berada di bawah pengawasan.

Setelah mendengar ucapannya, saya pun berhenti membeli mainan-mainan itu hingga berkonsultasi terlebih dahulu dengan Anda, untuk membebaskan beban saya secara agama.

Apabila transaksi ini haram, maka mohon diberikan penjelasan. Demikian pula jika halal. Mudah-mudahan penjelasan Anda bermanfaat bagi saya dan semua orang.

Jawaban

Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam, termasuk jual beli yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, yaitu tidak diketahuinya barang yang dijual, baik dengan dilihat maupun diketahui cirinya.

Oleh karena itu, tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang semacam ini, karena masuk dalam kategori jual beli gharar (tidak jelas) yang terlarang. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli gharar (belum jelas barangnya)”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 19301

Lainnya

  • Apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, maka uang tersebut menjadi miliknya, dan dia tidak...
  • Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari...
  • Seorang lelaki dibebani taklif (mukalaf) apabila mencapai usia balig dan berakal. Seseorang mencapai usia balig saat genap berusia lima...
  • Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba...
  • Apabila seorang Muslim telah memastikan bahwa makanan atau harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber yang haram, maka dia...
  • Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu...

Kirim Pertanyaan