Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

1 menit baca
Menjual Barang Yang Tidak Diketahui
Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

Pertanyaan

Saya punya toko kelontong. Suatu ketika, supplier mengirimkan barang kepada saya dari salah satu pedagang besar yang berisi makanan dan jus. Di antaranya adalah satu kardus yang berisi dua belas kotak karton–ukuran kecil hingga sedang–yang diberi nama “Coba Nasib Anda!” Di setiap kotak ada permen dan mainan anak-anak seperti mobil-mobilan, mainan pesawat, kipas angin mini, dan mainan kereta api.

Semuanya adalah mainan anak-anak. Isinya bermacam-macam, yang berbeda dalam setiap kotaknya. Suatu hari, datang seorang tetangga yang mengatakan pada karyawan toko bahwa ini haram. Tidak boleh jual beli barang ini karena kotak yang berisi permen dan mainan masih tertutup, tidak dapat dilihat isinya. Perlu diketahui bahwa bentuk jual beli seperti ini sudah berlaku di banyak toko, pasar, dan tempat perbelanjaan.

Perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan juga tentunya berada di bawah pengawasan. Setelah mendengar ucapannya, saya pun berhenti membeli mainan-mainan itu hingga berkonsultasi terlebih dahulu dengan Anda, untuk membebaskan beban saya secara agama. Apabila transaksi ini haram, maka mohon diberikan penjelasan. Demikian pula jika halal. Mudah-mudahan penjelasan Anda bermanfaat bagi saya dan semua orang.

Jawaban

Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam, termasuk jual beli yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, yaitu tidak diketahuinya barang yang dijual, baik dengan dilihat maupun diketahui cirinya.

Oleh karena itu, tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang semacam ini, karena masuk dalam kategori jual beli gharar (tidak jelas) yang terlarang. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli gharar (belum jelas barangnya).” (HR. Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19301

Lainnya

  • Jual beli emas dengan perak, atau benda lain yang mempunyai status hukum yang sama, tidak dibolehkan kecuali secara kontan....
  • Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa...
  • Wajib mendahulukan melunasi hutang dan semisalnya, daripada menikah. Namun, jika para pemilik piutang mengizinkannya, maka dia boleh mendahulukan pernikahan...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan maka Anda boleh bertransaksi dengan bank dan jumlah (uang) yang Anda berikan kepada bank...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Riba adalah haram, berdasarkan Alquran, sunah, dan ijmak. Riba merupakan salah satu perkara yang keharamannya sudah diketahui secara umum...

Kirim Pertanyaan