Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya |
Pertanyaan
Seorang pegawai bekerja untuk pemerintah sebagai penjaga sebidang tanah kosong. Dia menyewakannya kepada orang-orang untuk waktu tertentu dalam satu tahun dengan imbalan uang atau sejumlah biji-bijian. Namun itu dilakukannya tanpa sepengetahuan lembaga pemerintah tempatnya bekerja. Sekalipun atasannya tahu tentang hal itu, tentu dia ikut meminta bagian dari hasil penyewaan tanah tersebut tanpa memberikan bagian kepada lembaga yang menaungi mereka.
Apa hukum perbuatan ini? Apa hukum memanfaatkan dan memakan hasil penyewaan tanah tersebut untuk dirinya dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya, serta untuk biaya studi mereka? Kalau kita sampaikan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan kecuali jika mendapat izin dari lembaga tempat Anda bekerja, maka dia akan beralasan, “Lembaga tersebut akan memutus sumber rezeki ini dari saya.”
Jawaban
Dia atau siapa pun tidak boleh memanfaatkan tanah itu tanpa seizin pihak yang memiliki kewenangan terhadapnya. Hasil yang dia dapatkan dari penyewaan tanah tersebut tidak halal. Dia harus menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut, jika memang memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyedekahkannya untuk hal-hal yang baik, kemudian bertobat dan memohon ampun kepada Allah dari apa yang telah dia lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.