Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya

1 menit baca
Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya
Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya

Pertanyaan

Seorang pegawai bekerja untuk pemerintah sebagai penjaga sebidang tanah kosong. Dia menyewakannya kepada orang-orang untuk waktu tertentu dalam satu tahun dengan imbalan uang atau sejumlah biji-bijian. Namun itu dilakukannya tanpa sepengetahuan lembaga pemerintah tempatnya bekerja. Sekalipun atasannya tahu tentang hal itu, tentu dia ikut meminta bagian dari hasil penyewaan tanah tersebut tanpa memberikan bagian kepada lembaga yang menaungi mereka.

Apa hukum perbuatan ini? Apa hukum memanfaatkan dan memakan hasil penyewaan tanah tersebut untuk dirinya dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya, serta untuk biaya studi mereka? Kalau kita sampaikan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan kecuali jika mendapat izin dari lembaga tempat Anda bekerja, maka dia akan beralasan, “Lembaga tersebut akan memutus sumber rezeki ini dari saya.”

Jawaban

Dia atau siapa pun tidak boleh memanfaatkan tanah itu tanpa seizin pihak yang memiliki kewenangan terhadapnya. Hasil yang dia dapatkan dari penyewaan tanah tersebut tidak halal. Dia harus menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut, jika memang memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyedekahkannya untuk hal-hal yang baik, kemudian bertobat dan memohon ampun kepada Allah dari apa yang telah dia lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6901

Lainnya

  • Karena Anda memberitahu pembeli bahwa bantal sandaran tersebut diisi dengan sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam, apabila jenis sisa-sisa...
  • Diharamkan menjadi saksi transaksi riba. Anda wajib bertobat dan beristighfar karena telah menjadi saksi dalam pinjaman ribawi. Wabillahittaufiq, wa...
  • Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya....
  • Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu,...
  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Hal tersebut tidak boleh. Kasus tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Urusan Sosial agar diambil tindakan yang...

Kirim Pertanyaan