Mempekerjakan Non-Muslim

1 menit baca
Mempekerjakan Non-Muslim
Mempekerjakan Non-Muslim

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh mempekerjakan seorang pembantu atau sopir non-muslim, atau orang yang tidak beragama (atheis)?

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab ini.

Selain itu, mempekerjakan non-muslim artinya mendekatkan orang yang telah dijauhkan oleh Allah, dan memberikan kepercayaan kepada orang yang telah Allah nyatakan sebagai pengkhianat. Di samping itu pula, hal tersebut akan menyebabkan banyak mudarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9657

Lainnya

  • Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan...
  • Penanya harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar tersebut. Dia juga harus menyerahkan hak (uang) kepada...
  • Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda boleh meminta sedekah dan sejenisnya. Adapun mengenai mencari pekerjaan...
  • Ini adalah riba yang diharamkan, Allah Ta’ala berfirman وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ” Allah telah menghalalkan jual-beli dan...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...

Kirim Pertanyaan