Mempekerjakan Non-Muslim

1 menit baca
Mempekerjakan Non-Muslim
Mempekerjakan Non-Muslim

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh mempekerjakan seorang pembantu atau sopir non-muslim, atau orang yang tidak beragama (atheis)?

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab ini.

Selain itu, mempekerjakan non-muslim artinya mendekatkan orang yang telah dijauhkan oleh Allah, dan memberikan kepercayaan kepada orang yang telah Allah nyatakan sebagai pengkhianat. Di samping itu pula, hal tersebut akan menyebabkan banyak mudarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9657

Lainnya

  • Jika tujuannya adalah untuk mentransfer uang dari negaranya ke negara lain yang dia tuju melalui salah satu bank dengan...
  • Tidak apa-apa melakukannya, karena menerima cek hukumnya sama seperti menerima uang pound. Praktik seperti ini sangat mirip dengan akad...
  • Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Jual beli garam dengan garam tidak diperbolehkan kecuali jika sama takarannya dan diserahterimakan secara langsung. Adapun menjual garam dengan...
  • Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada...

Kirim Pertanyaan