Membayarkan Upah Kepada Pemiliknya

1 menit baca
Membayarkan Upah Kepada Pemiliknya
Membayarkan Upah Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Seorang lelaki berkewarganegaraan Yaman bekerja di rumah saya sebagai tukang cat. Allah menakdirkannya meninggal dalam kecelakaan kendaraan. Dia masih memiliki uang sebesar tiga ribu riyal dalam tanggungan saya. Hingga saat ini tidak ada seorang pun yang mengambil uang itu dari saya. Saya telah meminta hakim di wilayah kami untuk menyimpan uang itu, namun dia menolak dan menyuruh saya terus menunggu hingga ahli warisnya datang.

Setahun setelah kematiannya, saya bertanya kepada beberapa orang Yaman yang pernah tinggal bersamanya. Mereka mengatakan bahwa dia memiliki seorang saudara laki-laki yang akan datang untuk menerima uang itu. Namun sudah beberapa lama, orang yang disebutkan itu belum datang untuk mengambil uangnya. Mohon beri saya pengarahan untuk membebaskan saya dari tanggungan ini. Semoga Allah memberi Anda pahala. Saya juga ingin berlepas diri dari uang ini yang telah membebani pundak saya. Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Anda harus menjaga uang pekerja tersebut hingga ahli warisnya datang. Namun Anda harus memastikan identitas ahli waris tersebut dan menyerahkan uang kepadanya, terutama karena Anda telah mengetahui bahwa dia memiliki seorang saudara laki-laki yang akan datang untuk mengambil hak saudaranya, meskipun waktunya lama.

Jika Anda mengembangkan uang itu dalam suatu usaha atau sejenisnya, maka itu lebih baik. Jika Anda dapat menyerahkan hak itu kepada kepala pengadilan di wilayah Anda, maka itu cukup untuk melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut. Anda harus mengambil tanda bukti penyerahan uang darinya. Cara ini lebih mudah dan lebih hati-hati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2790

Lainnya

Kirim Pertanyaan