Membayari Pembeli Dengan Sejumlah Uang Untuk Mendapatkan Uang Lebih Banyak Darinya Setelah Jangka Waktu Tertentu

1 menit baca
Membayari Pembeli Dengan Sejumlah Uang Untuk Mendapatkan Uang Lebih Banyak Darinya Setelah Jangka Waktu Tertentu
Membayari Pembeli Dengan Sejumlah Uang Untuk Mendapatkan Uang Lebih Banyak Darinya Setelah Jangka Waktu Tertentu

Pertanyaan

Saya pegawai negeri dan memiliki banyak uang. Jika ada seseorang yang hendak membeli apa pun, baik peralatan elektronik, perabot rumah dan peralatan kebersihan (barang jenis porlesin dan aksesorisnya), maka dia akan mendatangi saya. Kami pergi bersama ke tempat penjualan barang tersebut dan dia membayar uang muka dari harga asli barang sebagaimana kesepakatan saya dengannya, yaitu 25% dari harga barang.

Kemudian saya membayar tunai kekurangannya kepada penjual, dia mendapatkan barang itu, dan dia membayar kekurangan tersebut secara kredit ke saya selama 24 bulan, ditambah 25% dari kekurangan harganya tanpa menghitung uang muka yang telah dibayarkan. Contoh: Sebuah barang harganya 100 pound Mesir (EGP). Dia membayar 25%, yaitu 25 pound. Kekurangannya 75 pound, inilah yang dihitung 25%, sebagai imbalan penantian saya selama 24 bulan, sehingga total harga barang sebesar 118,750 pound.

Apakah ini dikategorikan riba, atau apa? Bagaimana cara yang benar dan syar`i yang harus saya pedomani dalam bermuamalah dengan orang-orang yang tidak memiliki uang untuk membeli barang secara penuh dan kontan? Jika ada barang di toko harganya bertambah dari harga tunai karena membayarnya dengan cara kredit, apakah tambahan ini merupakan riba? Perlu diketahui bahwa pemilik toko akan menunggu dan memberi tenggang kepada pembeli, misalnya sekitar 24 bulan, lebih, atau kurang.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka hal itu merupakan riba, karena Anda membayar 75 pound kepada penjual untuk mendapatkan ganti 118,750 pound. Cara yang benar adalah Anda membeli barang tersebut untuk diri sendiri, Anda memilikinya, kemudian Ada menjualnya secara kredit dengan harga lebih tinggi dari harga Anda membelinya.

Jika ada cacatnya, pembeli akan mengembalikannya kepada Anda, karena Andalah penjualnya. Berbeda dengan model pertama di mana Anda bukan sebagai penjual, melainkan Anda membayari pembeli dengan sejumlah uang untuk mendapatkan uang yang lebih banyak darinya setelah jangka waktu tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10612

Lainnya

  • Ibu Anda harus mencari pemilik ternak tersebut atau para ahli warisnya dan menyerahkan uang seharga domba tersebut kepada mereka....
  • Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah...
  • Pembayaran uang jaminan oleh pengguna jasa perusahaan televisi, air atau listrik sebagai jaminan pelunasan kredit tagihan adalah boleh. Namun,...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Sepengetahuan kami tidak ada larangan menggabungkan antara memberikan pinjaman kepada rekannya dan memberinya bantuan untuk beberapa keperluannya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika lebah-lebah madu itu tidak dimiliki/dikuasai oleh siapa pun yang telah menjaga, memelihara, atau memperbaiki tempatnya, maka Anda boleh...

Kirim Pertanyaan