Ketentuan Riba |
Pertanyaan
Apakah hukum membeli emas murni secara kredit, dengan uang sebagai alat pembayarannya?
Jawaban
Ketentuan riba:
1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada salah satu dari yang dipertukarkan dan tidak boleh ditunda pembayarannya. Misalnya emas dengan emas, atau perak dengan perak, meskipun yang dipertukarkan adalah benda yang berkualitas bagus dengan yang berkualitas rendah.
2. Tidak boleh menukar emas atau perak yang sudah dibuat menjadi perhiasan, dengan emas atau perak juga, dengan melebihkan timbangan salah satunya dengan alasan dikenakan upah pengerjaannya.
3. Jika yang dipertukarkan adalah barang ribawi dengan ‘illat yang sama, namun jenisnya berbeda, maka boleh dilebihkan timbangan salah satunya namun tetap tidak boleh ditunda pembayarannya, contohnya emas ditukar dengan perak. Yang seperti ini boleh ditukar satu sama lain dengan adanya kelebihan, namun disyaratkan melakukan serah terima di tempat akad sebelum berpisah.
4. Jika ‘illat dan jenisnya berbeda, maka boleh melebihkan dan menunda pembayaran, seperti emas dengan gandum, atau perak dengan gandum sya’ir (jelai).
5. Tidak boleh menjual barang ribawi yang sejenis dan ditambahkan dengan barang lain yang bukan dari jenisnya, baik kedua-duanya atau salah satu saja. Misalnya, satu mud kurma ‘ajwa dan satu dirham ditukar dengan jenis yang sama, atau dengan dua mud dan dua dirham. Atau, menukar satu dinar ditambah satu dirham dengan satu dinar saja.
6. Turunan (derivatif) dari satu jenis barang dihitung sebagai varian lain yang tidak dianggap sama hukumnya dengan aslinya. Misalnya, tepung gandum dianggap satu jenis, roti yang dibuat dari tepung itu dianggap jenis lain, dan begitulah seterusnya.
7. Tidak boleh menjual barang ribawi kecuali dengan alat ukur yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, standar ukuran untuk barang-barang yang biasa ditimbang adalah dengan menggunakan timbangan, dan standar ukuran untuk barang-barang yang biasa ditakar adalah dengan takaran.
8. Disyaratkan pula adanya keyakinan dalam kesamaan timbangan atau takaran itu. Jika masih ada keraguan, maka hukumnya disamakan dengan melebihkan salah satu dari dua barang yang dipertukarkan.
9. Riba yang diharamkan dalam pembahasan ini berlaku pada enam barang yang telah disebutkan oleh nas (teks hadits), dan berlaku pula pada barang-barang yang terkait secara hukum dengan salah satu dari enam barang tersebut.
Banyak dalil mengenai hal ini, di ataranya:
Hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sejenis, berat dan takarannya juga mesti sama, serta wajib serah terima tunai. Adapun jika berbeda jenis-jenisnya, juallah dengan cara yang kalian sukai, asalkan serah terima langsung (kontan).” (HR. Muslim dan Ahmad)
Ada pula hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Transaksi emas dengan emas timbangannya harus sama, perak dengan perak timbangannya harus sama, gandum dengan gandum takarannya harus sama, dan jelai dengan jelai takarannya harus sama.” Diriwayatkan oleh al-Atsram ath-Thahawi.
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lain, dari hadits Fadhalah bin `Ubaid, dia berkata,
“Pada perang Khaibar saya pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas dinar. Kalung tersebut terdiri dari emas dan permata, kemudian saya pisahkan, dan ternyata harganya lebih dari dua belas dinar. Saya sampaikan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan terlebih dahulu.”
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya dari Jabir radhiyallahu `anhu, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang menjual tumpukan kurma yang belum diketahui takarannya sesuai takaran standar untuk kurma.”
Berdasarkan pertanyaan Anda di atas, maka hal tersebut tidak boleh. Sebab, bila emas ditukar dengan emas, dengan adanya kelebihan dan penundaan bayaran, maka ini termasuk riba fadhal dan nasi`ah. Jika beratnya sama namun ada penundaan pembayaran, maka ini termasuk riba nasi`ah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.