Hadiah Bagi Peserta Lomba |
Pertanyaan
Ada sebuah klub berkuda yang berada di bawah pengawasan pasukan Garda Nasional. Para pengurus klub tersebut memiliki ide untuk memberikan hadiah kepada para pengunjung yang hadir. Proses pemberian hadiah itu adalah sebagai berikut: di antara tiket-tiket yang dibeli oleh pengunjung itu terdapat hadiah yang tidak diketahui oleh pembelinya.
Di tengah atau di akhir pertandingan, pemilik tiket akan dipanggil dengan nomornya, lalu diberi jam, misalnya, atau barang lain yang lebih murah atau lebih mahal. Kami ingin bertanya apakah tindakan ini dibolehkan menurut syariat? Tujuan pemberian hadiah ini adalah memotivasi masyarakat untuk mencintai olah raga berkuda. Mohon penjelasan fatwa mengenai masalah ini dan jenis-jenis perlombaan lainnya. Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.
Jawaban
Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing.
Pertama, pertandingan menunggang kuda atau unta, menembak, dan perlombaan yang merupakan bagian dari persiapan perang lainnya seperti menerbangkan pesawat, mengendarai tank, latihan dengannya, dan membiayai pacuan kuda dapat dihukumi wajib atau sunah tergantung kebutuhan kaum Muslimin dalam jihad. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak mereka, membela agama, dan memudahkan penyebaran Islam. Orang-orang yang melakukan, mendukung dengan ide, keahlian, atau harta akan mendapatkan pahala dan balasan kebaikan dari Allah.
Kedua, memberikan hadiah bagi pemenang perlombaan adalah dibolehkan jika berasal dari pemerintah atau wakilnya, atau merupakan sumbangan dari pihak yang tidak ikut dalam perlombaan. Pihak non peserta lomba yang menyumbangkan hadiah akan mendapatkan pahala jika dia memberikannya karena Allah. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Anfaal : 60)
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Tidak boleh mengambil uang hasil perlombaan, kecuali pada perlombaan pacuan hewan yang mempunyai khuf (seperti unta dan gajah), lomba memanah, atau pacuan hewan yang mempunyai hafir (seperti kuda dan himar).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi). Tirmidzi menghukuminya sebagai hadits hasan, sedangkan Ibnu al-Qaththan dan Ibnu Hibban mensahihkannya.
Jika hadiah itu berasal dari salah satu peserta lomba yang dia berikan secara sukarela kepada pemenang pertandingan, maka itu dibolehkan karena tidak mengandung perjudian. Jika hadiah berasal dari sebagian pembeli tiket yang menyaksikan perlombaan saja, maka hal itu tidak boleh.
Sebab, hal tersebut dianggap perjudian antar para penonton yang hadir untuk menyaksikan pertandingan. Namun, jika penguasa atau salah seorang dermawan menyumbangkan hadiah dan para penonton yang datang diberi tiket secara gratis, maka itu tidak apa-apa selama tujuan pertandingan itu tercapai dan sesuai dengan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.