Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin)

1 menit baca
Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin)
Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin)

Pertanyaan

Apa hukum memakan daging kambing hasil ghashab?

Jawaban

Pertama, ghashab hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah : 188)

Dan sabda Nabi Muhammad `alaihi ash shalatu wa as salam,

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام..

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua.” (Muttafaq ‘Alaih)

Kedua, jika telah disembelih sesuai syariat, maka daging kambing tersebut boleh dimakan. Orang yang mengghashabnya harus mengganti harganya ke pemiliknya, bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Pengghashab tersebut tidak boleh memanfaatkan daging tersebut sedikitpun (memakan atau lainnya), namun ia harus mesyedekahkannya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6522

Lainnya

  • Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa...
  • Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang....
  • Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari...
  • Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang...
  • Jika seseorang menyewa rumah, apartemen, showroom, atau apa pun untuk waktu tertentu dan masa sewanya masih tersisa, maka dia...
  • Menitipkan uang yayasan ke bank atau lainnya dengan syarat bank yang bersangkutan memberi sedekah (imbalan) maka sedekah tersebut merupakan...

Kirim Pertanyaan