Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi |
Pertanyaan
Apa hukumnya jika seseorang bekerjasama dengan bank untuk mendapatkan sejumlah komisi, dengan cara mencari nasabah-nasabah yang bersedia menabungkan uangnya di bank selama periode tertentu.
Bagaimana juga hukumnya dengan orang yang bekerja untuk mencatat transaksi ini, yaitu para petugas bank yang tugasnya hanya menghitung besaran proyek untuk mengetahui berapa komisi yang didapatkan, tanpa terlibat langsung dalam transaksi tadi?
Jawaban
Kerjasama yang dilakukan seseorang dengan bank konvensional (ribawi) untuk mendapatkan komisi, sebagai imbalan atas usaha mencari nasabah penabung dengan persentasi tertentu dari modal yang mereka tabungkan, hukumnya jelas haram.
Siapa pun yang terlibat dalam transaksi ini baik akuntan atau pencatat, penghitung, penerima, dan pemberi dianggap melakukan perbuatan haram. Semuanya dianggap melakukan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.