Bekerja Di Perusahaan Asuransi

1 menit baca
Bekerja Di Perusahaan Asuransi
Bekerja Di Perusahaan Asuransi

Pertanyaan

Kami adalah perwakilan perusahaan asuransi di Kerajaan Arab Saudi. Perusahaan ini memberikan asuransi pada kecelakaan dan kebakaran. Asuransi tersebut mencakup seluruh macam asuransi, baik kehidupan maupun kematian. Kami menerima komisi tahunan dari penghasilan perusahaan ini atas jasa perwakilan kami di Kerajaan Arab Saudi. Kami mohon untuk diberi fatwa –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mengenai transaksi ini, apakah halal atau haram? Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.

Jawaban

Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh karena itu ia tidak boleh bekerja di perusahaan tersebut, dan tidak boleh juga mengambil gaji darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10266

Lainnya

  • Upah yang diperoleh perantara dari gaji pegawai yang mewakilkan kepadanya, setelah dia melakukan pengambilan dan menyerahkan kepada pegawai tersebut...
  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3)...
  • Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil...
  • Asuransi dengan semua bentuknya hukumnya haram dan dilarang, karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan –dua hal yang tidak akan dimaafkan–,...
  • Asuransi komersial hukumnya haram, baik itu asuransi jiwa, barang niaga, kendaraan, atau bangunan, sekalipun untuk masjid atau harta wakaf...
  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...

Kirim Pertanyaan