Asuransi Kesehatan

1 menit baca
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan

Pertanyaan

Sebagian institusi dan perusahaan swasta menanggung biaya pengobatan untuk para pegawai dan keluarga mereka. Oleh karena itu, mereka membuat kesepakatan dengan sebagian rumah sakit swasta untuk asuransi pengobatan ini. Kesepakatan tersebut sebagaimana berikut:

1 – Pihak institusi membayar sejumlah uang ke rumah sakit tersebut tiap bulan untuk satu orang sebesar 100 riyal saja, dengan tanpa melihat berapa kali orang yang sakit tersebut datang berobat ke rumah sakit.
2 – Pihak rumah sakit akan melakukan pengobatan untuk orang-orang yang sakit dan memberi obat yang mereka butuhkan, dan melakukan sebagian operasi jika memang dibutuhkan.

Sudah maklum bahwa pada sebagian bulan pihak rumah sakit mengeluarkan biaya lebih dari 100 riyal untuk mengobati satu orang, khususnya jika ia membutuhkan penanganan operasi atau semisalnya. Demikian juga terkadang dalam sebulan, seseorang tidak datang sama sekali ke rumah sakit, karena ia tidak membutuhkan hal itu.

Dengan demikian, maka uang 100 riyal jatahnya tersebut sama sekali tidak dipergunakan untuk biaya pengobatan. Atau terkadang jatah 100 riyal tersebut hanya dipergunakan sedikit saja. Pertanyaannya adalah:
Pertama: Apakah asuransi kesehatan ini boleh secara syariat? Ataukah ini termasuk syarat-syarat yang didasarkan pada ketidakjelasan dan penipuan?

Kedua: Apakah akad tersebut masuk ke dalam kategori ji’alah yang diperbolehkan oleh syariat, sebagiamana pendapat sebagian para peneliti di Majalah Riset Fikih Kontemporer, edisi 31?

Ketiga: Bagaimana bentuk asuransi kesehatan yang diperbolehkan oleh syariat?

Jawaban

Asuransi komersial yang disebutkan di dalam pertanyaan hukumnya adalah haram, karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan, serta memakan harta manusia secara batil. Asuransi yang diperbolehkan secara syariat adalah mengumpulkan dana bantuan dari para donatur untuk membantu orang yang membutuhkan pengobatan atau lainnya. Dan tidak ada keuntungan secara meteril yang didapatkan oleh para donatur. Niatnya murni untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, demi mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19399

Lainnya

  • Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada...
  • Jual beli tidak terlaksana secara sempurna kecuali dengan terjadinya serah terima dalam satu majlis. Pemesanan belum masuk dalam jual...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Jika kenyataan kakek Anda seperti yang Anda sebutkan bahwa dia meninggal dunia dalam keadaan berhutang dengan amanah yang dititipkan...
  • Hukum asalnya adalah suatu hak harus dipenuhi oleh orang yang berkewajiban tanpa ada tambahan. Adapun uang yang kalian bayarkan...
  • Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...

Kirim Pertanyaan