Asuransi

4 menit baca
Asuransi
Asuransi

Pertanyaan

Kami sedang menghadapi proyek yang mengharuskan terjadinya interaksi dengan bank, dimana kami membutuhkan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Good Execution Guarantee) yang diberikan oleh bank. Dengan kata lain, bank akan menjamin pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai yang tertera di dalam kontrak. Namun kami terkejut ketika mengetahui bahwa bank ternyata mengambil profit atas surat jaminan yang diterbitkan.

Saat kami membuka dan merujuk kembali kitab fikih yang kami miliki, kami menemukan keterangan bahwa jaminan seharusnya merupakan bantuan (sesuatu yang diberikan secara sukarela). Kami pun menjadi bingung dan memilih untuk menghentikan proyek sampai kami mengetahui hukum syariat yang benar dan disertai dengan dalil-dalil syar’i.

Akhirnya kami memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Anda karena kami mengetahui kualitas keilmuan, ketakwaan, dan ketegasan Anda dalam menjaga diri dari perbuatan dosa. Kami berharap agar Anda berkenan menyampaikan penjelasan yang disertai dalil-dalil syar’i. Bolehkah mengambil upah atas jaminan yang diberikan? Kami juga ingin bertanya tentang hukum asuransi barang dagangan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa. Bagaimana pandangan syariat terhadap kontrak semacam ini?

Komite juga telah menerima pertanyaan serupa yang telah dijawab dalam fatwa nomor 6227, bahwa asuransi semacam itu termasuk asuransi komersial. Oleh karena itu, kami cukup menukil pertanyaan yang pertama mengingat bahwa pertanyaan itu telah terperinci. Kami juga menganggap bahwa jawaban atas pertanyaan itu sudah cukup mewakili demi menghindari pengulangan. Semoga Allah memberikan pertolongan. Bunyi pertanyaannya adalah sebagai berikut:

1. Asuransi Barang-barang Impor.
Asuransi jenis ini memberikan perlindungan kepada barang-barang yang Anda impor, dengan jangka waktu proteksi satu tahun atau untuk setiap sekali pengiriman, sebagai jaminan atas risiko pengiriman laut, darat, dan udara, yang dapat memberikan manfaat dan sesuai dengan permintaan Anda.

2. Asuransi Kendaraan.
Proteksi pada asuransi jenis ini tergantung model dan tujuan penggunaannya, yaitu apakah termasuk kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan (truk). Kendaraan akan mendapatkan perlindungan sesuai permintaan. Semua jenisnya akan mendapatkan perlindungan dari berbagai macam risiko, termasuk kerugian akibat kecelakaan, kebakaran, pencurian, dan kerugian yang diderita akibat pihak ketiga baik berupa luka fisik maupun dalam bentuk harta. Bahkan, asuransi ini dapat memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan yang telah diasuransikan, sebagai tambahan fasilitas selain kerugian akibat kebakaran dan pencurian. Atau, memberikan perlindungan kepada pihak ketiga saja, hanya ketika mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.

3. Proteksi Pertanggungan Angkutan Kargo Darat.
Jenis ini memungkinkan untuk memberikan proteksi terhadap segala jenis barang yang dikirim melalui angkutan kargo Anda, dari dan menuju seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi, yang tertera dalam klausul kontrak tahunan, termasuk mengenai jarak maksimal pertanggungan yang diberikan kepada setiap barang ketika mobil kargo mengalami kecelakaan seperti tabrakan, terbalik, jatuh dari atas jembatan, terbakar, meledak, hancur, atau terjun ke sungai.

4. Angkutan Kargo Darat.
Memberikan perlindungan terhadap barang dagangan (komoditas) yang dikirim melalui jalur darat sesuai dengan keinginan, yang meliputi:
a. Proteksi terhadap barang dagangan yang dikirim melalui angkutan darat dari berbagai risiko yang timbul akibat proses pengiriman, dari dan menuju seluruh lokasi, baik di dalam maupun di luar Kerajaan Arab Saudi.
b. Proteksi terhadap barang dagangan dari risiko kerusakan dan kehilangan, saat angkutan kargo (kontainer) mengalami kecelakaan dalam perjalanan, dari dan ke seluruh daerah yang ada di Kerajaan Arab Saudi.

5. Perlindungan terhadap Harta Kekayaan.
Yaitu perlindungan dari risiko kebakaran, pencurian, dan banjir. Ini juga memberikan perlindungan terhadap pertokoan, gudang, pabrik, mess pegawai, dan segala macam infrastruktur pekerjaan Anda dari risiko kebakaran, pencurian, dan banjir.

6. Perlindungan dari Pelanggaran Amanah (Penipuan).
Memberikan perlindungan terhadap berkas-berkas penting, uang kertas, perhiasan berharga, dan barang-barang koleksi berharga dari penipuan.

7. Perlindungan terhadap Rumah atau Villa (Properti).
Memberikan perlindungan terhadap apartemen, villa, dan kompleks perumahan dari risiko kebakaran, keretakan, tanah longsor, banjir, sambaran petir, ledakan, risiko penerbangan, kecelakaan, serta resiko-resiko lain yang disebabkan oleh kekerasan.

8. Perlindungan dari Risiko yang Ditimbulkan oleh Aktifitas Kontraktor.
Asuransi ini memberikan perlindungan kepada proyek pembangunan dan pabrik-pabrik dari berbagai macam risiko yang mengancam saat pelaksanaan proyek atau pembangunan pabrik.

9. Perlindungan Jaminan Sipil.
Jenis ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh bencana yang merugikan pihak ketiga, apa pun jenisnya.

10. Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Kerja.
Perlindungan diberikan dengan mengikuti peraturan dan sistem perkantoran yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

11. Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Pribadi
Jenis ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko yang dapat menimpa perorangan, dengan memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan. Hal itu dilakukan dengan cara membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pada fisik, amputasi, atau mengakibatkan kematian.

Jawaban

Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi rekanan kontrak bisnis Anda. Sebab, keuntungan yang diambil bank adalah tambahan yang mengandung riba dan diharamkan. Padahal, sebagaimana diketahui, riba hukumnya haram berdasarkan Alquran, Sunah, dan ijmak.

Kedua, asuransi komersial hukumnya haram karena alasan-alasan berikut ini:

1. Asuransi komersial merupakan kontrak mu’awadhah (pertukaran harta) yang masih banyak memuat kemungkinan-kemungkinan dan mengandung ketidakjelasan. Sebab, saat melakukan transaksi (penandatanganan kontrak), nasabah asuransi tidak dapat mengetahui berapa jumlah total yang akan dia berikan dan berapa yang akan dia terima. Mungkin saja dia baru satu atau dua kali membayar premi, lalu terjadi musibah sehingga dia berhak mengajukan klaim dan mendapatkan kompensasi yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Sebaliknya, mungkin saja tidak pernah terjadi musibah sama sekali sehingga dia harus membayar seluruh premi, sedangkan dia tidak mengambil manfaat apa-apa. Di sisi lain, perusahaan juga tidak dapat menentukan berapa jumlah klaim yang akan dia bayarkan dan berapa total premi yang akan dia terima dalam satu kontrak. Padahal, ada hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melarang jual beli gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan).

2. Asuransi perdagangan termasuk jenis adu nasib (perjudian) karena merupakan kontrak pertukaran harta yang mengandung risiko tinggi. Seseorang dapat menanggung kerugian (denda) padahal dia tidak melakukan atau menjadi penyebab suatu tindak kriminal. Seseorang bisa mendapatkan keuntungan tanpa ada ganti rugi–atau ada ganti rugi yang tidak sebanding dengan premi yang masuk. Sebab, orang yang meminta jaminan (nasabah) bisa saja baru membayar sebagian premi asuransi lalu terjadi kecelakaan. Akhirnya perusahaan asuransi harus membayar seluruh klaim asuransi. Sebaliknya, terkadang tidak terjadi musibah apa pun. Dengan begitu, perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan berupa premi asuransi tanpa harus memberikan ganti apa-apa. Jika Anda mencermati ketidakjelasan yang ada dalam transaksi ini, maka Anda akan mengetahui bahwa transaksi ini termasuk perjudian, dan telah termaktub dalam pengertian umum larangan berjudi yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa-idah : 90) dan ayat setelahnya.

3. Asuransi komersial mengandung riba fadhal dan nasi`ah. Sebab, jika klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada nasabah, ahli waris, atau rekan bisnisnya lebih banyak dari premi yang diterima perusahaan asuransi, maka hal itu termasuk riba fadhal. Sementara jika perusahaan asuransi baru membayarkan uangnya setelah masa kontrak habis, maka ini termasuk riba nasi`ah. Jika dana asuransi yang dibayarkan perusahaan kepada peminta jaminan (nasabah) besarnya sama dengan uang yang disetorkan klien kepada perusahaan, maka ini termasuk riba nasi`ah saja. Keduanya haram berdasarkan nas-nas syariat dan ijmak.

4. Asuransi komersial termasuk taruhan yang diharamkan. Sebab, baik asuransi maupun taruhan, keduanya sama-sama mengandung ketidakjelasan, ketidakpastian, dan perjudian. Sementara syariat hanya membolehkan sayembara yang mengandung unsur pembelaan terhadap Islam dan bertujuan untuk mengibarkan bendera Islam dengan dalil dan kekuatan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya membolehkan sayembara yang disertai ganti rugi (hadiah) dalam tiga hal, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam,

لا سبق إلا في خف أو حافر أو نصل

“Tidak boleh mengambil hadiah dari perlombaan kecuali dalam pacuan unta, kuda atau panah, tombak dan pedang.”

Sementara asuransi tidak termasuk di dalamnya dan tidak menyerupai ketiganya. Oleh karena itu, ia diharamkan.

5. Asuransi komersial adalah tindakan mengambil harta orang lain tanpa ada timbal balik (mengambil secara batil). Sementara mengambil harta tanpa disertai timbal balik dalam transaksi mu’awadhah (pertukaran harta) hukumnya haram, karena masuk dalam pengertian umum larangan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu.” (QS. An-Nisaa’ : 29)

6. Asuransi komersial merupakan tindakan memastikan sesuatu yang menurut syariat bukan hal yang pasti. Sebab, perusahaan tidak dapat membuat atau menyebabkan kecelakaan itu. Mereka hanya mengadakan kontrak dengan nasabah untuk memberikan jaminan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, dengan imbalan sejumlah premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sementara itu, pihak perusahaan asuransi tidak melakukan apa pun untuk orang yang meminta jaminan. Oleh sebab itu, asuransi hukumnya haram.
Kami berharap penjelasan ini bermanfaat bagi penanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3249

Lainnya

  • Contoh praktik yang disebutkan dalam pertanyaan dikenal oleh para ulama fikih sebagai “dha’ wa ta’ajjal (pengurangan utang karena ada...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...
  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Kami menyarankan Anda untuk tidak menjadi mitra dalam kerjasama tersebut. Sebab, sikap para mitra Anda menunjukkan bahwa mereka toleran...
  • Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil...

Kirim Pertanyaan