Pengajian Setelah Shalat Jumat

2 menit baca
Pengajian Setelah Shalat Jumat
Pengajian Setelah Shalat Jumat

Pertanyaan

Allah Ta’ala berfirman dalam surah al-Jumu’ah

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi” (QS. Al-Jumu’ah : 10)

Apakah mengadakan pengajian setelah salat Jumat bertentangan dengan pedoman yang Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat ini? Dan apakah salat yang dilakukan oleh dua orang pahalanya sama dengan salat berjamaah ataukah pahalanya sama dengan salat sendiri?

Jawaban

Pertama, kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang mengadakan pengajian setelah shalat Jumat. Sebagaimana yang diketahui bahwa alasan untuk memberikan pengajian berbeda-beda sesuai dengan kondisi.

Adapun ayat tentang shalat Jumat yang Anda sebutkan tidak bertentangan dengan mengadakan pengajian (setelah shalat Jumat). Siapa yang ingin duduk untuk mendengarkannya boleh tetap duduk dan siapa yang ingin keluar boleh keluar dan tidak ada masalah dalam hal ini.

Dan perkara ini sifatnya luwes, alhamdulillah. Namun termasuk sikap yang bijaksana tidak menyampaikan pengajian setelah khutbah Jumat jika tidak dibutuhkan karena khutbah termasuk bagian dari pengajian dan telah disampaikan, tidak perlu untuk diulang.

Sebagaimana diketahui bahwa pengajian dan khutbah jika terlalu banyak dan terus-menerus akan membosankan dan mengurangi pengaruhnya dalam jiwa kecuali jika ada kebutuhan untuk itu, maka ini tidak apa-apa.

Kedua, shalat yang dilaksanakan dua orang atau lebih adalah shalat berjamaah akan tetapi setiap kali jumlah (jamaah) bertambah maka pahala dan keutamaannya pun akan bertambah.

Berdasarkan ini, maka wajib hukumnya melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan orang lain dan tidak boleh meninggalkannya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

“Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan ad-Daruquthni dan Jamaah dengan sanad yang sahih)

Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma ditanya tentang uzur (meninggalkan shalat berjamaah) maka beliau menjawab: rasa takut atau sakit.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18612

Lainnya

  • Ribath di jalan Allah adalah menempatkan para mujahid di daerah perbatasan musuh, dengan tujuan melindungi wilayah kaum Muslimin dan...
  • Pertama, hendaklah Anda membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat dari Alquran dan Sunah, sebagaimana perintah Allah Ta’ala ادْعُ إِلَى...
  • Menepati janji terhadap perkara yang tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman, وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ...
  • Menyontek ketika ujian atau melakukan perbuatan curang lainnya hukumnya haram. Orang yang melakukannya dianggap telah melakukan salah satu dari...
  • Anda tidak boleh mempraktikkan berbagai sihir dan penggunaan jin yang disebutkan dalam buku-buku tersebut. Anda juga tidak boleh menjadikannya...
  • Dalam berdakwah, perlu diperhatikan kondisi orang yang didakwahi. Jika orang itu melakukan syirik, maka pertama kali dia dilarang untuk...

Kirim Pertanyaan