Mengajar Pendidikan Kesenian

1 menit baca
Mengajar Pendidikan Kesenian
Mengajar Pendidikan Kesenian

Pertanyaan

Saya dulu bekerja sebagai guru pendidikan kesenian. Apakah profesi ini halal atau haram? Perlu diketahui bahwa saya tidak menggambar orang atau patung, tetapi saya mengajari murid-murid perempuan menggambar dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seni.

Jawaban

Jika pekerjaan-pekerjaan seni dan jenis pendidikan yang Anda lakukan tidak ada yang bertentangan dengan syariat, maka hal itu tidak apa-apa. Tentang menggambar, terdapat penjelasan lebih lanjut.

Jika maksudnya adalah menggambar hal-hal yang bernyawa, maka hal itu tidak boleh, berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berupa ancaman tentang hal itu dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar.

Namun, menggambar hal yang tidak bernyawa, seperti batu dan pohon, maka hal itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4002

Lainnya

  • Jika surat antara muslim dan muslimah dalam rangka untuk mengingatkan kepada Allah, memberi peringatan dan nasihat, menunjukkan kepada kebenaran,...
  • Syahid yang hakiki adalah orang yang meninggal dunia ketika berperang di jalan Allah, atau terluka karena berperang hingga akhirnya...
  • Ghulul adalah mengambil sebagian dari harta ghanimah sebelum dibagikan oleh pemimpin. Hal itu tidak boleh, karena banyak dalil yang...
  • Allah Ta`ala menceritakan nasihat Luqman kepada anaknya, يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا...
  • Jika puisi mengandung kebohongan, syirik, senda gurau (yang tidak bermanfaat), candaan, menggoda orang, dan sejenisnya, maka puisi tersebut dilarang....
  • Hadis tersebut meliputi hakim yang menyelesaikan persengketaan-persengketaan dan mujtahid yang menyimpulkan hukum-hukum agama yang diambil dari dalil-dalil terperinci jika...

Kirim Pertanyaan