Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik haji.
Tawaf umrahnya tidak cukup untuk menggantikan thawaf hajinya karena dia masih memiliki kewajiban membayar dam sebagai konsekuensi keluar ke miqat sebelum menjalankan thawaf wada’.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.