Jawaban Ulama:
Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling utama bagi Anda adalah melunasi hutangnya dengan harta yang Anda miliki dan menunda untuk menghajikan saudari Anda.
Karena melunasi hutang suaminya dan melepaskannya dari kesusahan lebih penting dari menghajikan saudari Anda, lebih bermanfaat bagi mereka berdua, dan saudari Anda pun tidak wajib menunaikan haji sampai dia mampu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.