Setelah Umrah Pergi Ke Madinah Menziarahi Masjid Nabawi Kemudian Ingin Kembali Ke Makkah Untuk Menunaikan Haji

1 menit baca
Setelah Umrah Pergi Ke Madinah Menziarahi Masjid Nabawi Kemudian Ingin Kembali Ke Makkah Untuk Menunaikan Haji
Setelah Umrah Pergi Ke Madinah Menziarahi Masjid Nabawi Kemudian Ingin Kembali Ke Makkah Untuk Menunaikan Haji

Pertanyaan

Seseorang pergi menunaikan ibadah haji dan berihram haji tamattu`. Setelah selesai menunaikan umrah dia pergi ke Madinah untuk ziarah. Apa yang harus dia lakukan, apakah dia masuk Tanah Haram untuk kedua kalinya dengan pakaian biasa kemudian dia berihram untuk haji tatkala waktunya telah tiba bersama orang lain, atau dia memasuki Tanah Haram dengan berihram dan memulai hajinya dengan umrah barunya ini?

Jawaban

Barangsiapa pergi ke Madinah setelah umrah untuk ziarah ke Masjid Nabawi dan dia ingin kembali ke Makkah untuk menunaikan haji secara tamattu`, maka ketika dia melewati miqat Madinah dia harus berihram untuk umrah kedua atau berihram untuk haji dan tetap dengan ihramnya hingga dia menunaikan manasik haji. Dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram manakala dia melewatinya dalam keadaan ingin menunaikan haji. Inilah sikap berhati-hati dalam urusan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18637

Lainnya

  • Jawaban 1: Tidak diharamkan jual beli setelah thawaf wada’. Akan tetapi, seandainya seseorang telah thawaf wada’ kemudian menunda meninggalkan...
  • Seorang yang ihram untuk haji atau umrah boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram yang lain. Pergantian pakaian ihram...
  • Kalian semua wajib kembali melakukan umrah dan bertobat pada Allah. Barangsiapa di antara kalian yang sudah melakukan jimak maka...
  • Apa yang dilakukan oleh wanita tersebut sudah benar. Larangan-larangan berihram yang dia lakukan sebelum memangkas rambut dimaafkan karena lupa,...
  • Yang paling benar dari dua pendapat ulama adalah bahwa umrah hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ...
  • Jika orang yang Anda percayakan tersebut telah melakukan ibadah haji atas nama ibu Anda dengan niat menghajikannya, maka haji...

Kirim Pertanyaan