Seseorang Pergi Ke Asy-Syarayi’, ِal-Jamum, Usfan, asy-Syamisi Dan al-‘Abidiyah Dan Tempat-tempat Lainnya Untuk Memarkir Kendaraan Yang Ada Di Pintu-pintu Masuk Kota Mekah Dan Dia Belum Mengerjakan Tawaf Wada’

1 menit baca
Seseorang Pergi Ke Asy-Syarayi’, ِal-Jamum, Usfan, asy-Syamisi Dan al-‘Abidiyah Dan Tempat-tempat Lainnya Untuk Memarkir Kendaraan Yang Ada Di Pintu-pintu Masuk Kota Mekah Dan Dia Belum Mengerjakan Tawaf Wada’
Seseorang Pergi Ke Asy-Syarayi’, ِal-Jamum, Usfan, asy-Syamisi Dan al-‘Abidiyah Dan Tempat-tempat Lainnya Untuk Memarkir Kendaraan Yang Ada Di Pintu-pintu Masuk Kota Mekah Dan Dia Belum Mengerjakan Tawaf Wada’

Pertanyaan

Tempat-tempat yang bernama asy-Syarayi`, al-Jamum, Usfan, asy-Syamisi, dan al-`Abidiyyah untuk memarkir kendaraan yang ada di pintu-pintu Mekah, jika orang yang sedang melaksanakan ibadah haji yang memiliki kendaraan pergi ke tempat-tempat tersebut, padahal dia belum mengerjakan tawaf wada’, kemudian dia kembali lagi ke Mekah untuk mengerjakan tawaf wada’, apakah dia wajib membayar dam atau tidak?

Jawaban

Perginya seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji ke jalan-jalan yang ada di Mekah atau tempat-tempat yang ada di sekitarnya sebelum mengerjakan tawaf wada’ hukumnya boleh-boleh saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan