Seseorang Pergi Ke Asy-Syarayi’, ِal-Jamum, Usfan, asy-Syamisi Dan al-‘Abidiyah Dan Tempat-tempat Lainnya Untuk Memarkir Kendaraan Yang Ada Di Pintu-pintu Masuk Kota Mekah Dan Dia Belum Mengerjakan Tawaf Wada’

21 Oktober 2018 1 Min Baca

Pertanyaan:

Tempat-tempat yang bernama asy-Syarayi`, al-Jamum, Usfan, asy-Syamisi, dan al-`Abidiyyah untuk memarkir kendaraan yang ada di pintu-pintu Mekah, jika orang yang sedang melaksanakan ibadah haji yang memiliki kendaraan pergi ke tempat-tempat tersebut, padahal dia belum mengerjakan tawaf wada’, kemudian dia kembali lagi ke Mekah untuk mengerjakan tawaf wada’, apakah dia wajib membayar dam atau tidak?

Jawaban Ulama:

Perginya seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji ke jalan-jalan yang ada di Mekah atau tempat-tempat yang ada di sekitarnya sebelum mengerjakan tawaf wada’ hukumnya boleh-boleh saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah