Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak

30 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya melakukan perjalanan ke Makkah dan menunaikan umrah. Setahun kemudian saya datang lagi ke Makkah tanpa melakukan umrah, apa hukum perbuatan saya ini? Apakah saya berdosa?

Jawaban Ulama:

Anda tidak berdosa karena tidak melakukan umrah ketika datang ke Makkah untuk kedua kalinya, jika Anda melewati miqat menuju Makkah tanpa berniat menunaikan haji atau umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6427