Seseorang Berniat Haji Tamattu’ Dan Sa’i Sebelum Tawaf, Setelah Tawaf Dia Mengganti Niat Menjadi Haji Qiran

1 menit baca
Seseorang Berniat Haji Tamattu’ Dan Sa’i Sebelum Tawaf, Setelah Tawaf Dia Mengganti Niat Menjadi Haji Qiran
Seseorang Berniat Haji Tamattu’ Dan Sa’i Sebelum Tawaf, Setelah Tawaf Dia Mengganti Niat Menjadi Haji Qiran

Pertanyaan

Saya menunaikan ibadah haji pada tahun 1420 H bersama rombongan yang di dalamnya terdapat beberapa orang mahasiswa. Saat ihram saya berniat haji tamattu`. Ketika saya tiba di Mekah saya bersama istri melakukan sa’i sebelum tawaf. Kemudian saya melakukan tawaf. Saat saya melihat keramaian sewaktu tawaf, saya mengganti niat haji saya menjadi haji qiran setelah melakukan sa`i dan tawaf. Maka saya menyatukan haji dan umrah.

Saya bertanya kepada salah seorang mahasiswa, dan dia berkata bahwa sa’i saya tidak sah karena saya melakukannya sebelum tawaf di dalam umrah. Tawaf tersebut adalah tawaf qudum. Dan dia berkata, “Mazhab Malik, dan Abu Hanifah membolehkan apa yang saya lakukan yaitu menyatukan haji di dalam umrah dan itu dianggap sebagai haji qiran”.

Mahasiswa yang lain berkata, “Anda dan istri Anda harus mengulangi tawaf kemudian sa’i kemudian menggunting dan memendekkan rambut”. Dan itu sudah sore hari tarwiyah. Sementara keadaan saya dan istri saya sudah letih dan payah dan kami tidak mampu kembali ke Mekah untuk mengulangi sa`i dan tahallul. Dan kami tetap melakukan haji qiran, lalu bagaimana hukumnya? Kami memohon fatwa dari Anda, semoga Allah memberikan Anda ganjaran.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka sesungguhnya haji Anda adalah haji qiran karena Anda menggabungkan ibadah haji dengan umrah sebelum menyempurnakan ibadah haji tersebut. Dan Anda harus membayar fidyah haji qiran. Dan Anda harus melakukan tawaf dan sa`i untuk haji dan umrah pada hari Id atau sesudahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21294

Lainnya

  • Pertama, ihram dengan niat haji ifrad yang Anda laksanakan pada malam kedelapan bulan Zulhijah, kemudian sa`i sebagai ritual haji...
  • Tidak mengapa jika seorang istri mewakilkan kepada suaminya untuk melontar jumrah, jika dia merasa kesulitan melontar sendiri karena saking...
  • Tidak ada kewajiban atas Anda sekalian, namun yang lebih utama bagi yang berhaji hendaknya pergi dari Mina ke Arafah...
  • Diwajibkan bagi orang yang hendak bertahallul dari umrah atau hajinya agar memangkas sejumlah rambut kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ...
  • Anda tidak boleh mengerjakan ibadah haji kecuali atas izin orang yang memberikan jaminan kepada Anda di mana Anda sengaja...
  • Pertama, mengenai ibu Anda, dia harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan sa’i haji antara Safa dan Marwah tujuh kali...

Kirim Pertanyaan