Seseorang Berniat Haji Ifrad, Tetapi Mengucapkan Lafal Niat Untuk Haji Dan Umrah Sekaligus

1 menit baca
Seseorang Berniat Haji Ifrad, Tetapi Mengucapkan Lafal Niat Untuk Haji Dan Umrah Sekaligus
Seseorang Berniat Haji Ifrad, Tetapi Mengucapkan Lafal Niat Untuk Haji Dan Umrah Sekaligus

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Saya melaksanakan haji pada tahun 1416 H. Saya berniat setelah berihram dari mikat untuk melakukan Haji Ifrad sambil mengucapkan: “Saya memenuhi panggilanMu Ya Allah untuk haji,” tetapi setelah itu saya lupa dan saya mengucapkan: “Saya memenuhi panggilanMu Ya Allah untuk haji dan umrah.” Saya sudah bertanya kepada beberapa orang ulama di Mekah al Mukarramah dan mereka menjawab, “Tidak ada masalah bagi Anda.” Alhamdulillah, saya sudah menyelesaikan ibadah haji itu. Berilah saya masukan apa yang harus saya lakukan dan semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Pertanyaan 2: Saya mempunyai seorang ibu yang sudah wafat dan saya ingin menghajikannya. Perlu diketahui bahwa sebelumnya saya sudah pernah menghajikannya juga. Saya tidak bisa membaca atau menulis. Saya memohon penjelasan Anda. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Jawaban 1: Jika pelafalan niat Anda itu karena lupa yang tidak disengaja, maka hal itu tidaklah masalah bagi Anda, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“esungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.”

Jawaban 2: Tidak ada larangan bagi Anda untuk menghajikan ibu Anda yang sudah wafat lebih dari satu kali karena ini termasuk berbakti kepadanya selama Anda sudah pernah melakukan haji untuk diri Anda sendiri. Adapun jika Anda tidak bisa membaca atau menulis, maka hal itu tidak menghalangi sahnya ibadah haji selama Anda sudah melaksanakannya sesuai dengan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18671

Lainnya

  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya, أي العمل أفضل؟ قال: إيمان بالله ورسوله، قيل: ثم ماذا؟ قال: الجهاد...
  • Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan...
  • Akad nikah yang Anda lakukan untuk menikahi perempuan tersebut setelah tahallul awal dan sebelum tawaf ifadhah sudah sah menurut...
  • Diwajibkan bagi orang yang hendak bertahallul dari umrah atau hajinya agar memangkas sejumlah rambut kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ...
  • Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu...
  • Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih...

Kirim Pertanyaan