Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, yaitu menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban kemudian Anda menyembelih kambing tersebut dan membagikannya kepada fakir miskin di Mekah, sebagai kafarat terhadap hubungan intim yang terjadi sebelum tawaf ifadah. Dan haji Anda sah, insya Allah dan tidak ada kewajiban tawaf wada` bagi Anda jika Anda penduduk Mekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.