Saya Belum Menyempurnakan Beberapa Amalan Haji Untuk Anak-anak Perempuan Saya Yang Masih Kecil Karena Kondisi Yang Padat Dan Jatuh Sakit

1 menit baca
Saya Belum Menyempurnakan Beberapa Amalan Haji Untuk Anak-anak Perempuan Saya Yang Masih Kecil Karena Kondisi Yang Padat Dan Jatuh Sakit
Saya Belum Menyempurnakan Beberapa Amalan Haji Untuk Anak-anak Perempuan Saya Yang Masih Kecil Karena Kondisi Yang Padat Dan Jatuh Sakit

Pertanyaan

Saya telah menunaikan ibadah haji tahun ini 1410 H. Beberapa anggota keluarga saya menyertai saya yang berjumlah 9 orang. Pada waktu itu, niat saya dan mereka sejak dari miqat adalah melaksanakan haji ifrad. Saya belum menyempurnakan beberapa amalan haji untuk anak-anak perempuan saya.

Umur mereka 10, 7, 5, dan 3 tahun. Yang demikian itu dikarenakan kondisinya padat dan jatuh sakit. Lalu saya berpikir bahwa haji untuk mereka tidak akan gugur dan yang paling penting dari itu saya bodoh dan tidak tahu, atau saya tahu beberapa hukum haji yang harus saya lakukan apabila saya belum menyempurnakannya, dan pada waktu itu saya tidak menanyakannya.

Ketika saya pulang ada orang yang mengatakan pada saya, “Anda harus melakukan beberapa hal untuk mereka selama Anda berniat untuk mereka”. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan, kewajiban apa yang harus saya tunaikan, dan saya mohon menuliskan jawaban tersebut. Dalam saya menuliskan ini dan menunggu jawabannya, saya hidup dalam keadaan kuatir, berpikir dan kebingungan, karena takut kehilangan pahala.

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa yang harus saya lakukan? Anak perempuan berusia 10 tahun belum menunaikan sa’i. Saya tidak tahu apakah saya telah melontar jamrah aqabah al-kubra untuknya atau belum? Sementara sisa beberapa jamrah yang lain pada tiga hari tasyriq, saya telah melontar untuknya.

Jawaban

Anda harus kembali bersama anak perempuan tersebut dan melakukan sa’i serta Anda wajib membayar dam (tebusan) karena Anda meninggalkan melontar jamrah aqabah untuknya kecuali Anda benar-benar ingat bahwasanya Anda telah melontar untuknya, maka Anda tidak wajib membayar dam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14288

Lainnya

Kirim Pertanyaan