Saudara Perempuannya Berwasiat Agar Ia Menghajikannya, Maka Apakah Ia Boleh Menghajikannya Sebelum Menghajikan Ibunya

8 September 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum wasiat saudara perempuan yang saya terima dan meminta untuk dihajikan? Apakah saya wajib menghajikannya sebelum saya menghajikan ibu lalu ayah saya –jika Allah mengabulkan niat saya itu– atau wasiat itu berpindah ke anak kandungnya yang saat ini berada di Kerajaan Arab Saudi sehingga setiap kami melaksanakan haji untuk ibunya?

Jawaban Ulama:

Seseorang yang telah melaksanakan haji untuk dirinya boleh menghajikan ibunya lalu ayahnya. Saudara perempuan Anda bisa dihajikan anak laki-lakinya setelah ia melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Jika anak tersebut menolak melakukannya, maka Anda boleh menghajikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11469