Orang Yang Wajib Melaksanakan Tawaf Wada (Perpisahan)

1 menit baca
Orang Yang Wajib Melaksanakan Tawaf Wada (Perpisahan)
Orang Yang Wajib Melaksanakan Tawaf Wada (Perpisahan)

Pertanyaan

Apakah orang yang memasuki kota Mekah bukan untuk melakukan umrah dan haji lalu dia ingin keluar dari kota tersebut wajib melaksanakan tawaf wada? Apakah orang yang melakukan umrah wajib melakukan tawaf wada jika dia tinggal di Mekah satu atau dua hari? Apakah memang ada tawaf khusus bernama wada yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau setiap tawaf yang dilakukan ketika meninggalkan kota Mekkah itu disebut tawaf wada? Mohon kami diberi fatwa. Semoga Allah memasukkan Anda ke dalam syurga. Amin!

Jawaban

Tawaf wada hanya wajib bagi orang yang melaksanakan haji dan ingin meninggalkan kota Mekah seusai melaksanakan ibadah haji, berdasarkan kepada hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma berkata,

أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض

“Ia memerintahkan orang-orang agar mengakhiri rangkaian ibadah haji mereka dengan tawaf di Baitullah, tetapi ia memberi keringanan bagi perempuan yang haid (untuk tidak melakukannya).”

Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Seperti halnya haid, wanita yang sedang nifas juga tidak terkena kewajiban melaksanakan tawaf wada. Adapun orang yang datang bukan untuk haji tidak wajib melakukan tawaf wada, menurut pendapat yang terkuat, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah menyuruh orang-orang yang umrah untuk melaksanakan hal itu. Pelaksanaan tawaf wada bagi orang yang pergi haji harus disertai dengan niat karena tawaf wada termasuk ibadah dan amal sedangkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan”

Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18586

Lainnya

Kirim Pertanyaan