Orang yang Menemukan Barang Temuan pada Musim Haji di Luar Masjid Haram

6 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Pada musim haji tahun lalu saya menemukan uang sebesar 1.800 riyal di luar Masjid Haram di Makkah, tepatnya di arah tempat sai. Hingga saat ini uang tersebut masih bersama saya di Aljazair. Dan saya bertanya tentang hukum temuan tersebut dan hukum apabila saya mengambilnya untuk saya.

Jawaban Ulama:

Apabila Anda tidak menemukan pemiliknya, maka Anda harus mengirimnya ke Mekah dan membagikannya kepada para fakir di sana dengan niat sedekah dari pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4250