Jawaban Ulama:
Pertama, selama kalian telah sepakat untuk menetap di Syaraya atau Madinah lebih dari empat hari, maka kalian harus melakukan shalat secara utuh, tanpa diqashar dan tanpa dijamak; karena kalian dihukumi sebagai orang-orang yang mukim. Namun apabila kalian berniat untuk menetap selama empat hari atau kurang atau kalian tidak berniat untuk menetap dalam waktu tertentu, maka kalian dihukumi sebagai para musafir dan kalian boleh mengqashar shalat yang empat rakaat dan menjamaknya.
Kedua, terkait ihram untuk umrah atau haji, selama kalian pergi untuk tujuan melaksanakan tugas dan kalian telah melewati miqat, maka tatkala ada di antara kalian yang ingin berihram, dia melakukannya di tempat dia berada di dalam kawasan miqat; karena dia memasuki Tanah Haram dengan niat kerja. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menetapkan miqat bersabda,
“Dan barang siapa berada di tempat setelah miqat, maka dia berihram di tempat dia berada, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
Kecuali salah seorang dari kalian telah berniat menunaikan haji atau umrah ketika sedang melewati miqat, maka dia harus kembali ke miqat untuk berihram dari sana berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menetapkan miqat,
“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah.”
Adapun tentang shalat Jumat, kalian harus shalat Jumat di masjid dekat tempat kalian yang menyelenggarakan shalat Jumat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.