Orang Yang Boleh Tidak Mengerjakan Tawaf Wada |
Pertanyaan
Saya menunaikan ibadah haji beserta istri saya tahun kemarin. Hajinya adalah haji Tamatuk. Istri saya sudah melaksanakan seluruh proses ibadah haji kecuali tawaf wada. Penyebabnya adalah jadwal menstruasi bulanannya datang sehingga dia tidak melakukan tawaf wada. Ayah saya membawa istri saya ke Masjid al-Haram dan membawanya masuk agar dia menyaksikan al Ka`bah al Musyarrafah. Apakah hukumnya? Saya memohon penjelasan. Semoga Anda mendapat ganjaran atas kehendak Allah Azza Wa Jalla.
Jawaban
Tawaf Wada tidak wajib bagi perempuan haid. Oleh karena itu, istri Anda boleh tidak mengerjakannya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma berkata,
“Ia memerintahkan orang-orang agar mengakhiri rangkaian ibadah haji mereka dengan tawaf di Baitullah. Hanya saja, ia memberi keringanan bagi perempuan yang haid (untuk tidak melakukannya).”
Dan dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata,
“Bahwa Shafiyyah binti Huyay haid setelah melakukan tawaf Ifadah. Aisyah berkata, “Lalu saya menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia pun bersabda, “Apakah dia akan menghalangi kita (untuk kembali ke Madinah karena menunggunya suci dan melakukan tawaf)?” Saya mengatakan kepadanya, “Rasulullah, Shafiyah telah melakukan tawaf Ifadah di Baitullah kemudian haid setelah itu.” Ia pun bersabda, “Kalau begitu, hendaknya dia bertolak (dari Mina menuju Madinah).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.