Jawaban Ulama:
Pertama, Anda tidak harus mengajak semua anak Anda untuk melaksanakan haji, meskipun mereka sebelumnya telah datang ke Makkah untuk umrah, kecuali anak perempuan Anda yang telah balig; dia wajib ikut berihram haji bersama kalian dari tempat kalian berihram.
Kedua, miqat penduduk Yaman yang datang lewat jalur laut adalah Yalamlam yang sekarang dinamakan As-Sa`diyyah. Barangsiapa yang ingin melaksanakan haji dan umrah dan melewati Yalamlam atau tidak melewatinya tetapi telah sampai pada tempat sejajar dengannya maka dia tidak boleh melampauinya tanpa berihram. Jeddah bukan miqat bagi mereka.
Jeddah hanya miqat bagi penduduknya dan pendatang yang telah tinggal di sana yang ingin melaksanakan haji dan umrah, atau orang asing yang singgah di sana tanpa berniat haji dan umrah sebelumnya kemudian muncul keinginan untuk berhaji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.