Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa miqat jamaah haji yang datang dari Indonesia adalah miqat pertama yang mereka lewati atau yang sejajar dengannya, baik darat, laut, dan udara. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan yang lainnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah sebagai miqat bagi penduduk Syam, Qarnulmanazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk orang yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa tinggal di tempat yang lebih dekat ke Tanah Haram dari miqat-miqat tersebut, maka dia melakukan ihram dari tempat tinggalnya, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah. “
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.