Mewakili Dalam Menunaikan Haji

1 menit baca
Mewakili Dalam Menunaikan Haji
Mewakili Dalam Menunaikan Haji

Pertanyaan

Ibu saya mengalami sakit di bagian kaki sehingga hanya mampu berjalan sedikit-sedikit. Keadaan finansialnya lemah sehingga dia tidak dapat melaksanakan umrah. Dia juga memiliki seorang anak laki-laki di Arab Saudi yang sedang bekerja di sana.

Dia mampu menunaikan haji dan umrah untuk ibu mengingat bahwa dia sudah pernah menunaikan ibadah haji dan umrah. Apakah hal itu boleh, padahal keadaan finansialnya sendiri tidak mencukupi untuk melaksanakan ibadah haji? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Tidak boleh mewakili pelaksanaan ibadah haji kecuali atas nama orang yang lemah permanen, atau telah meninggal dunia. Adapun orang yang memiliki harapan untuk sembuh, maka dia harus menunggu sampai hilang kelemahannya, lalu setelah itu dia dapat menunaikan haji dengan dirinya sendiri.

Demikian juga ibu Anda, dia harus menunggu sampai hilang penghalangnya, baru setelah itu dia menunaikan haji. Atau, dengan kondisinya yang seperti itu, dia dan Anda dapat menunaikan haji bersama-sama agar Anda dapat membawanya di atas kursi roda ketika thawaf dan sa’i. Anda juga dapat mewakilinya untuk melontar jamrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20685

Lainnya

Kirim Pertanyaan