Jawaban Ulama:
Jika realitanya memang seperti yang telah disebutkan, maka pemegang wasiat yang terakhir itu wajib menunaikan wasiat haji tersebut sebelum keburu wafat seperti yang sebelumnya dengan meniatkan haji untuk buyutnya seperti yang telah disebutkan meskipun dia tidak mengetahui namanya. Oleh sebab itu, pada saat berihram dari miqat dia mengucapkan: “Labbaika Hajjan ‘Anil Muushiyatul Uula Wahiya Jaddatai Ummi Ummi Abii” (Saya berniat haji untuk wanita pemilik wasiat yang pertama, yaitu nenek ayah saya). Dalam hal ini sedekah tidak bisa menggantikan haji wasiat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.