Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`

30 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya menunaikan umrah di bulan Ramadhan. Ketika itu saya melakukan tawaf kemudian melakukan salat Tarawih, namun saya ragu tentang tawaf wada`. Lalu saya bertanya kepada salah seorang kakek-kakek dari penduduk Najd yang salat di samping saya tentang tawaf wada`, dan dia menjawab, “Anda tidak wajib melakukan tawaf wada`.”

Kemudian saya meninggalkan Makkah al Mukarramah setelah salat, tanpa melakukan tawaf wada`. Akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu, ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya harus melakukan tawaf wada`. Demikian juga terdapat hadis yang berbunyi,

اجعلوا آخر عهدكم بالبيت

“Hendaklah kalian menjadikan amalan kalian yang terakhir adalah (tawaf) di Ka`bah.”

Mohon penjelasannya tentang hal ini dan apa yang harus saya perbuat?

Jawaban Ulama:

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`.

Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3840